Politik . 04/11/2026, 23:03 WIB

Buntut Penyadapan Ilegal, DPR Desak Pemerintah Segera Bentuk Badan Pengawas Data Pribadi

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Belum adanya lembaga khusus yang memiliki kewenangan jelas untuk mengawasi pelindungan data pribadi menjadi persoalan yang perlu segera diselesaikan pemerintah.

Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah menilai pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP) tidak boleh terus tertunda, terlebih setelah mencuat kasus dugaan penyadapan yang menyeret tiga jenderal sebagai tersangka.

Menurut Taufiq, kasus tersebut harus menjadi pengingat bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan data dan hak privasi warga negara. Persoalan penyadapan, kata dia, bukan semata-mata menyangkut keamanan, melainkan juga berkaitan dengan keamanan informasi serta kehidupan pribadi masyarakat.

"Penetapan tersangka tiga jenderal terkait dugaan penyadapan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih peduli terhadap keselamatan data. Harus ada konsolidasi yang serius terhadap berbagai pihak untuk melakukan perlindungan dan pengamanan data, termasuk data pribadi," ujar Taufiq, Rabu, 4 November 2026.

Politisi dari Fraksi PKB itu mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital turut memperbesar risiko kebocoran, penyalahgunaan, hingga akses ilegal terhadap informasi pribadi. Risiko tersebut semakin perlu diperhatikan karena data masyarakat dikelola oleh berbagai institusi, baik pemerintah maupun swasta.

Pembentukan Badan PDP Merupakan Amanat Undang-Undang

Taufiq menegaskan, pemerintah seharusnya segera merealisasikan pembentukan Badan PDP karena kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Pemerintah jangan menunda-nunda pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi. Ini perintah undang-undang sejak empat tahun yang lalu. Dan faktanya, kita membutuhkan lembaga yang memiliki otoritas yang jelas untuk memastikan perlindungan data masyarakat," tegasnya.

Dia juga meminta pemerintah memastikan lembaga pengawas tersebut memiliki independensi, kewenangan, serta kapasitas yang memadai. Dengan demikian, fungsi pengawasan dapat berjalan tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.

"Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi justru tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran. Karena itu, independensi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaannya harus benar-benar diperhatikan," katanya.

Menurut Taufiq, keberadaan lembaga pengawas harus disertai kewenangan yang cukup agar mampu menjalankan tugasnya, termasuk menindak pelanggaran terhadap pelindungan data pribadi.

PP Nomor 33 Tahun 2026 Jadi Landasan Percepatan

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP juga dinilai seharusnya menjadi landasan untuk mempercepat pembentukan sekaligus operasionalisasi Badan PDP.

Lembaga tersebut nantinya diharapkan mengawasi kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi, menerima serta menangani pengaduan masyarakat, hingga menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Taufiq mengingatkan bahwa pelindungan data pribadi merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com