Kesehatan . 06/11/2026, 17:03 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Aturan tersebut memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, dan akuntabel.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media