Kesehatan . 06/11/2026, 17:03 WIB

Dinkes Banten Raih Penghargaan Informatif, Dirut RSUD Banten Beri Apresiasi

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Aturan tersebut memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, dan akuntabel.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com