Hukum dan Kriminal . 06/11/2026, 18:58 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa melayangkan keberatan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo. Ia menduga terdapat dokumen penting hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) yang tidak disertakan dalam berkas barang bukti.
Persoalan tersebut diungkapkan dr Tifa seusai mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan Jokowi selaku saksi pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Dr Tifa mengaku menemukan sejumlah kejanggalan ketika memeriksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi pelapor. Dokumen yang mulai dipelajarinya sejak 22 Juli 2025 itu dinilai belum memuat seluruh informasi yang dibutuhkan, khususnya terkait hasil pemeriksaan digital forensik.
Ia menyoroti tidak tercantumnya Berita Acara Laboratorium Forensik dalam daftar barang bukti yang diterimanya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan dokumen yang dianggap penting dalam mengungkap fakta perkara.
"Pada daftar barang bukti, kami tidak menemukan barang bukti laboratorium forensik, Berita Acara laboratorium forensik. Ternyata barang itu disembunyikan!" ucap dr Tifa di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menurut dr Tifa, keberadaan dokumen tersebut perlu dipertanyakan karena terdapat tujuh ahli digital forensik yang sebelumnya telah diperiksa selama proses penyidikan. Ia menyebut para ahli tersebut telah melakukan serangkaian pengujian di laboratorium forensik.
Namun, hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Labfor justru tidak ditemukan dalam daftar barang bukti yang diperlihatkan kepada pihaknya. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar keberatannya terhadap kelengkapan dokumen perkara.
Untuk memperoleh kejelasan, dr Tifa berencana mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui langkah tersebut, ia meminta penjelasan mengenai keberadaan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dipersoalkannya.
"Oleh karena itu kami tidak tinggal diam, kami akan bersurat kepada Kejagung," tekan dia.
Tidak hanya kepada Kejagung, dr Tifa juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah lembaga negara. Beberapa institusi yang menjadi tujuan penyampaian keberatan itu antara lain Komisi Yudisial (KY), Komisi III DPR RI, dan Komisi Kejaksaan.
Ia turut merencanakan pengirima tembusan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Dr Tifa berharap lembaga-lembaga terkait dapat menindaklanjuti persoalan tersebut, terutama menyangkut keterbukaan akses terhadap dokumen pemeriksaan serta pemenuhan hak terdakwa untuk melakukan pemeriksaan silang dalam persidangan.
Dalam pernyataannya, dr Tifa juga menyampaikan desakan kepada Kejaksaan Agung agar memberikan penjelasan terkait persoalan yang dipermasalahkannya.
"Kita akan meminta tunjukkan loyalitas Anda Kejagung kepada Presiden Anda!" pungkas dr Tifa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media