Nasional . 07/11/2026, 09:43 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Sementara itu, Komisaris Jenderal Asep Safrudin sebelumnya telah mengungkap rangkaian dugaan penyadapan ilegal yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Menurut Asep, modus yang digunakan para tersangka yakni memasukkan sejumlah nomor telepon seluler ke dalam Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian dipantau dan disadap, meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Penyidik juga menemukan dugaan penghilangan barang bukti elektronik. Sekitar Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem tersebut.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut," ucapnya.
Asep mengatakan, petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media