Hukum dan Kriminal . 07/11/2026, 06:53 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media