Hukum dan Kriminal . 07/11/2026, 06:53 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Asep mengatakan, petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan tiga orang ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
"Kemudian kita telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa ponsel sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, dan flashdisk 4 buah," kata Asep.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation, penyidik menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka.
Pada saat penjelasan tersebut disampaikan, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Sedangkan 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata dia.
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, pimpinan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi target.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik. Aktivitas tersebut juga tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Selain itu, penghapusan catatan aktivitas atau log pada Oktober 2026 diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak penyadapan.
Asep menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian seharusnya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2010.
"Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai aturan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip penyelidikan Hak Asasi Manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas perbuatan tindak pidana dan berdasarkan undang-undang," kata Asep.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memiliki ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media