Nasional . 07/11/2026, 07:52 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Gunakan KTP elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan resmi rilis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Ijazah Asli: Siapkan dokumen ijazah sesuai tingkat pendidikan yang dilamar (bukan surat keterangan lulus/SKL, kecuali instansi menentukan lain).
Transkrip Nilai: Lampirkan transkrip nilai akademik legal yang mencantumkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Pas Foto Terbaru: Siapkan pas foto formal berpakaian rapi dengan latar belakang (background) warna merah sesuai format digital yang ditentukan.
Dokumen Pendukung Khusus: Menyesuaikan persyaratan tambahan dari instansi tujuan, seperti Sertifikat Pendidik, Sertifikat TOEFL/IELTS, maupun Surat Pengalaman Kerja.
Selain berkas kependudukan, panitia seleksi nasional mewajibkan pelamar membubuhkan meterai elektronik (e-meterai) pada sejumlah dokumen pernyataan maupun surat lamaran resmi. Penggunaan e-meterai ini bertujuan untuk menjamin keabsahan hukum serta mencegah praktik pemalsuan berkas.
Para calon pelamar mengimbau agar membeli e-meterai hanya melalui distributor resmi yang terafiliasi langsung dengan Perum Peruri. Langkah ini penting guna menghindari kegagalan sistem pembacaan berkas (scanning) akibat e-meterai palsu atau tidak terverifikasi.
Berikut daftar saluran penyedia e-meterai resmi yang dapat Anda akses:
PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
PT FINNET INDONESIA: https://finnet.e-meterai.co.id/
PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media