Jubir PDIP: Terbongkar di Sidang MK, Gibran Tidak Punya Ijazah Setara SMA
Terbongkar Gibran tidak punya ijazah setara SMA dari UTS Insearch. Semua proses super cepat dan diakali
Terbongkar Gibran tidak punya ijazah setara SMA dari UTS Insearch. Semua proses super cepat dan diakali
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Berdasarkan jadwal persidangan MK, pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Ketua DPR RI Puan Maharani merespons isu yang menyebut dirinya menjadi salah satu opsi untuk menggantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran.
Kericuhan terjadi di pintu masuk ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, menjelang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
MK menyatakan gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk tidak dapat diterima.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan respons terkait gugatan yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran dalam pertimbangan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk.
MK menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
MK menyatakan permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersebut tidak dapat diterima.
Akbar mengaku menghormati putusan yang dibacakan MK, meski menyatakan kecewa karena gugatan mengenai keberadaan dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran tidak dikabulkan.
Menurut Henri, secara teoritis terdapat kemungkinan persoalan tersebut masuk ke ranah DPR dan MPR apabila terdapat dasar konstitusional yang memenuhi syarat untuk proses pemberhentian Wakil Presiden.
Dia menilai, putusan MK membuktikan bahwa syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi. Namun bisa lolos cawapres di Pilpres 2024 karena adanya intervensi kekuasaan.
MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyatakan puas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih membuka kemungkinan adanya tindak lanjut melalui lembaga lain.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri miliknya yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak mengetahui isi pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut berlangsung di Kertanegara, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
KPU menjelaskan verifikasi syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 setelah MK menyoroti prinsip kecermatan dan kehati-hatian.