Bawaslu Surakarta Ungkap Proses Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran Saat Pilkada 2020
Bawaslu Surakarta menjelaskan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran saat pencalonan Pilkada 2020 serta kaitannya dengan putusan MK.
Bawaslu Surakarta menjelaskan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran saat pencalonan Pilkada 2020 serta kaitannya dengan putusan MK.
Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak berspekulasi terkait kelanjutan nasib Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan MK
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta menggugurkan legitimasi Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia.
Partai NasDem merespons beredarnya surat yang berisi usulan pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam dokumen tersebut tercantum nama anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Tonny Tesar.
Komisi II DPR akan mengkaji putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 secara komprehensif.
KPU RI memberikan penjelasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki dua pilihan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan persoalan syarat pendidikannya.
Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo menegaskan hasil Pilpres 2024 tetap berlaku dan tidak dapat diubah setelah seluruh rangkaian proses pemilu dilalui hingga Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik.
PKS menghormati putusan MK soal ijazah Gibran dan meminta DPR mencermatinya sesuai kewenangan konstitusional.
Mereka menilai ketentuan tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai pengakuan kesetaraan pendidikan yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.
Rocky menilai pengunduran diri Gibran dapat menjadi langkah untuk meredam keresahan masyarakat yang berpotensi memicu amuk massa. Dia juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak menyeret Presiden Prabowo Subianto ke dalam kontroversi pencalonan wakil presidennya.
Usulan tersebut muncul setelah MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat sebagai salah satu persyaratan pencalonan.
Denny berharap DPR menindaklanjuti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah SMA atau sederajat milik Gibran sebagai bukti pemenuhan persyaratan pendidikan.
Awal mula dalam video itu, mengisahkan seorang anak yang diilustrasikan ssbagai Gibdan, tengah bersiap meninggalkan rumah untuk menempuh pendidikan di luar negeri.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai belum mengakhiri perdebatan publik
Partai Demokrat menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak harus ditindaklanjuti melalui penggunaan hak angket maupun pembentukan pansus di DPR.
Wakil Ketua Umum PSI Ronald A Sinaga, yang dikenal dengan sapaan Bro Ron, menilai polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi melukai perasaan warga Indonesia yang menempuh pendidikan tinggi di luar negeri.
Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Trinity, Jakarta, Jumat, 9 Oktober.
Menurut Denny, sikap Presiden Prabowo berpotensi memengaruhi langkah partai-partai politik di parlemen
Presiden RI Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah belum menyampaikan pernyataan langsung terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.