MK Tegaskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Diadukan Langsung
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut positif putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas mekanisme hukum terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut positif putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas mekanisme hukum terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dino menyampaikan pandangannya melalui akun X miliknya. Cuitan tersebut diketahui dilihat pada Minggu, 13 September 2026.
Ombudsman RI menyoroti rangkap jabatan di kabinet dan BUMN serta mendorong pemerintah menjalankan putusan MK soal jabatan wakil menteri.
PAN menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen naik di atas 4 persen karena berpotensi bertentangan dengan putusan MK.
PKB menyebut ambang batas parlemen 5 persen tetap proporsional dan relevan, sekaligus membuka ruang pembahasan dalam RUU Pemilu.
Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menilai 20 persen anggaran pendidikan APBN cukup untuk mewujudkan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi.
PAN mendukung usulan capres dan cawapres minimal diusung dua parpol untuk Pilpres 2029 setelah presidential threshold dihapus MK.
Permohonan tersebut diajukan 12 orang, termasuk Denny Indrayana. Dalam perkara ini, Bambang Widjojanto tercatat sebagai salah satu kuasa hukum pemohon.
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka secara lengkap proses pembahasan perubahan aturan terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan batas minimal partai politik untuk mengusung pasangan calon adalah hal yang rasional.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memasang target tegas untuk merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki ruang untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme sengketa pemilu.
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menanggapi gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan petitum yang diajukan, para pemohon tidak hanya meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka juga meminta konsekuensi lebih jauh terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Melalui akun X miliknya, Kamis 24 September 2026, Guntur menyoroti perdebatan antara hakim MK dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ia mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Mahfud untuk menanyakan kemungkinan mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 itu mempertimbangkan diri menjadi pemohon dalam perkara tersebut.
"Sidang MK jadi pertunjukkan publik yang menyingkap ketegangan antara formalitas hukum dan praktik gelap politik di semitar elit yang berkuasa," tulis Henri melalui akun X
Guntur menilai persidangan yang berlangsung di MK menjadi momentum penting untuk melihat lebih jauh persoalan yang dipersoalkan para pemohon.
Ia menilai dinamika politik seharusnya berlangsung dengan mengedepankan keterbukaan serta etika, terutama di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang membuat berbagai hal semakin mudah diketahui publik.