Pileg Dulu, Pilpres Kemudian, Wacana Uji Kekuatan Partai Tanpa Efek Ekor Jas
Wacana memisahkan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) kembali menjadi pembahasan dalam perumusan desain Pemilu 2029.
Wacana memisahkan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) kembali menjadi pembahasan dalam perumusan desain Pemilu 2029.
DPR menargetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat 8 Oktober 2026 sebelum memasuki masa reses.
YLKI mendorong pemerintah segera memperkuat penerapan informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk pangan dan minuman kemasan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIV/2026.
Menurut dia, kehadiran Gibran dalam persidangan justru menjadi kepentingan Gibran sendiri
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Anwar Usman memilih tidak ikut berkomentar mengenai gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terbongkar Gibran tidak punya ijazah setara SMA dari UTS Insearch. Semua proses super cepat dan diakali
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan operator seluler tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan dari pelanggan untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang belum digunakan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke ruang persidangan.
Laporan tersebut dibuat Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama organisasi Jawara Bela Umat Bela Rakyat (Pejabat) di SPKT Bareskrim Polri, Sabtu, 3 Oktober 2026.
MK pernah mengambil langkah hukum dengan mengesampingkan persoalan tenggang waktu dalam perkara Sabu Raijua hingga akhirnya mendiskualifikasi pasangan calon yang telah memperoleh suara terbanyak.
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara sengketa syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Berdasarkan jadwal persidangan MK, pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Ketua DPR RI Puan Maharani merespons isu yang menyebut dirinya menjadi salah satu opsi untuk menggantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran.
Kericuhan terjadi di pintu masuk ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, menjelang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
MK menyatakan gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk tidak dapat diterima.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan respons terkait gugatan yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran dalam pertimbangan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dkk.
MK menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
MK menyatakan permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersebut tidak dapat diterima.
Akbar mengaku menghormati putusan yang dibacakan MK, meski menyatakan kecewa karena gugatan mengenai keberadaan dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran tidak dikabulkan.
Menurut Henri, secara teoritis terdapat kemungkinan persoalan tersebut masuk ke ranah DPR dan MPR apabila terdapat dasar konstitusional yang memenuhi syarat untuk proses pemberhentian Wakil Presiden.