fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk bepergian ke luar negeri.
Hal ini terkait perkara perintangan penyidikan kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegahnya.
Baca Juga
- Bunga Zainal Bilang Pelaku Investasi Bodong yang Menipunya Telah Ditangkap Polisi
- KPK Tangkap Pegawai Gadungan Diduga Lakukan Pemerasan
“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis pada Selasa, 4 Februari 2025.
Namun, Tessa tidak menyebut nama suami dari Tio ini. Larangan ke luar negeri untuk keduanya berlaku selama enam bulan.
Dalam kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristoyanto ini, Lembaga Antirasuah memastikan status keduanya hanya sebagai saksi.
Penyidik belum menambah tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan, maupun suap yang menjerat Hasto.
“Belum ada nama dimaksud di register penyidikan,” ucap Tessa.
Baca Juga
- Kejagung Tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
- Maqdir Ismail Minta Penetapan Hasto Jadi Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Sebelumnya, pada 6 dan 8 Januari 2025, KPK memeriksa Agustiani Tio. Dalam pemeriksaan kedua itu, Tio mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik.
Ia menjelaskan penyidik hanya mendalami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
"Iya ada 14 pertanyaan. Pengembangan dari BAP yang lama," ujar Tio usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 8 Januari 2025.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Tion, Army Mulyanto menjelaskan penundaan pemeriksaan pada Senin, 6 Januari 2025 lalu, karena kondisi kliennya yang sedang sakit keras.
Dalam pengembangan penyidikannya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.
Tak hanya itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.