Hukum dan Kriminal

Kejagung Tahan Dirut PT Kebun Tebu Mas Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

news.fin.co.id - 05/02/2025, 21:49 WIB

Tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 yang masih menjadi buronan, ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) (tengah), digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Adapun sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka, yaitu Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini sebanyak 11 tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jampidsys Kejagung Abdul Qohar mengatakan sembilan perusahaan tersebut mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Tersangka Tom Lembong turut memberikan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP.

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi. Selain itu, pihak yang boleh mengimpor GKP hanyalah BUMN dan yang diimpor haruslah GKP secara langsung.

Advertisement

"Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai," ujar Qohar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar sekitar Rp578 miliar.

Khanif Lutfi
Penulis