Megapolitan

Kuasa Hukum Warga Ungkap Fakta Terbaru Kades Arsin Desa Kohod

news.fin.co.id - 06/02/2025, 22:07 WIB

Kades Kohod Enggan Dimintai Keterangan Soal HGN Dan SHM. dok: Candra Pratama

fin.co.id - Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip melarikan diri usai berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Laut Alar Jiban, Kohod, Kabupaten Tangerang.

Menurut kuasa hukum warga Kohod, Henri Kusuma mengatakan, Arsin sudah tak terlihat batang hidungnya usai ngotot dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

"Kabur setelah dua hari ketemu Nusron (Menteri ATR/BPN)," ujar Henri saat dikonfirmasi, Kamis, 06 Februari 2025.

Henri juga menjelaskan, Arsin pergi dengan sejumlah pengawal barunya. Dan beberapa pengawal lamanya hanya berjaga di Kediaman Arsin, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga

"Ganti-ganti pakai pengawal yang baru, sekarang pengawal yang lama di rumahnya," tutur Henri.

Tak hanya itu, Henri menduga bahwa  Arsin pergi meninggalkan Desa Kohod menggunakan mobil Toyota Fortuner. Sementara Rubicon disebut-sebut disembunyikan di salah satu rumahnya.

"Rumahnya 4, di Kohod, Sepatan, Tanjung Burung, di Komplek Garuda," katanya.

Sebelumnya, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, tak memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan Bareskrim Polri.

Undangan tersebut terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan surat atau akta otentik terkait pagar laut di perairan Tangerang.

Baca Juga

"Jadi kepala desa, kami sudah memanggil tapi belum hadir," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Februari.

Ketidakhadiran Arsin tersebut tak menjadi masalah besar pada proses penyelidikan. Apalagi, perihal itu merupakan haknya.

"Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir," ucapnya.

Djuhandani menegaskan, terlepas hal tersebut pihaknya sudah menemukan adanya unsur pidana pada perkara tersebut. Karenanya, dalam proses gelar perkara diputuskan untuk meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

"Tapi pada prinsipnya, kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kita melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap, dengan upaya paksa pun kami sudah siap," kata Djuhandani.

Sementara itu, saat tim Disway.id mencoba menelusuri kediamannya, Arsin bin Sanip disebut-sebut warga telah menghilang sejak kejadian sidak Menteri ATR/BPN di Pantai Alar Jiban, Desa Kobod, Kab. Tangerang, Jumat, 25 Januari 2025.

Khanif Lutfi
Penulis