Megapolitan

Menteri ATR/BPN Salahkan PN Cikarang karena Gusur 5 Rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi

news.fin.co.id - 08/02/2025, 15:00 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat meninjau Cluster Setia Mekar Residence 2 di Bekasi, Jumat 7 Febuari 2025.

fin.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, lima rumah warga di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tidak dalam sengketa. Lima rumah warga tersebut sebelumnya kena gusur oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang pada Kamis 30 Januari 2025.

"Kalau eksekusi menurut aturan, sebelum eksekusi harus minta diukur dulu. Di mana lokasi yang disengketakan. Apakah lokasi ini bagian yang disengketakan apa tidak. Nah, kemudian setelah itu, kalau kemudian sudah diukur mau dieksekusi, Pengadilan Negeri kirim surat tembusan kepada BPN," kata Nusron saat meninjau Cluster Setia Mekar Residence 2 di Bekasi, Jumat 7 Febuari 2025.

Kelima rumah warga itu kini rata dengan tanah. Nusron mengatakan, kelima bangunan tersebut tidak termasuk dalam peta sengketa.

"Setelah kami cek, lima lokasi tanah ini, rumah ini tadi kami cek ternyata di luar peta daripada objek yang disengketakan," ujarnya.

Advertisement

Nusron menyatakan, pihaknya berencana bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Cikarang terkait pembongkaran lima bangunan tersebut. Selanjutnya, kata dia, kementeriannya akan memfasilitasi pembahasan antara penggugat dengan warga yang rumahnya dirusak.

"Pertama, (untuk) mengganti. Kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur. Kenapa? Karena beliau (warga) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau gak pernah terlibat di situ semua (sengketa)," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang mengekseskusi atau penggusuran lima rumah warga di Cluster Setia Mekar Residence 2 yang berlokasi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis 30 Januari 2025.

Diketahui, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 dan obyek pengosongannya berupa 27 bidang tanah seluas 3.600 meter persegi yang terdiri dari rumah dan ruko di sekitar lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2.

Meski telah dilakukan eksekusi, warga klaster dan warga sekitar tidak menyetujui eksekusi lahan mereka. Hal ini dikarenakan warga diharuskan mengosongkan lahan, meski telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Advertisement

(Dimas Rafi)

Mihardi
Penulis