fin.co.id - Usai namanya jadi perbincangan publik, Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip buka suara. Arsin meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi di wilayahnya.
Arsin mengatakan bahwa situasi ataupun kegaduhan yang terjadi di desanya tidaklah diharapkan. Oleh karena itu, dengan kerendahan hatinya, Arsin bin Asip meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku kepala desa. Atas kegaduan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan," ujarnya dihadapan awak media, Jumat 14 Februari 2025.
"Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf. Saya yang terdalam, khusus kepada warga Desa Kohod. Dan serta seluruh warga negara Indonesia," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Arsin menyampaikan bahwa dirinya adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain.
Dia pun mengakui, hal itu terjadi akibat dari ketidak hati-hatiannya dalam pelayanan publik di Desa Kohod.
"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ke tidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod," tuturnya.
Baca Juga
Kendati demikian, Arsin berjanji akan mengevaluasi kinerjanya, agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terulang lagi di kemudian hari.
Sebelumnya, Arsin bin Asip tak terlihat batang hidungnya usai berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.
Mereka berdebat soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGHM) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Perdebatan itu memanas ketika Menteri Nusron dan Kades Kohod, Arsin meninjau langsung area lahan yang bersertifikat di Laut Alar Jiban, Desa Kohod, Kab. Tangerang.
Arsin mengatakan, sebelum diterbitkan SHGB, mulanya lahan tersebut bekas empang dan terdapat beberapa tambak yang kemudian terimbas abrasi.
Namun, Menteri Nusron menegaskan bahwa area atau lahan yang sudah tidak ada fisiknya merupakan tanah musnah.
"Kalau masuk kategori tanah musnah otomatis, hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang, hak guna bangunan juga hilang," tegasnya.
"Kenapa? barangnya udah nggak ada, gimana ada haknya. Kecuali kalau ada barangnya. Ini nggak ada barangnya," sambung Nusron.
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip buka suara. Dia meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi di wilayahnya.