Megapolitan

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Begini Kronologinya

news.fin.co.id - 20/02/2025, 17:48 WIB

Nikita Mirzani. Foto: Hasyim Ashari/Disway Group

fin.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan Artis Nikita Mirzani dan asistennya berinsial IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RGP. Penetapan Nikita beserta asistennya berdasarkan dua alat bukti yang dikantongi tim penyidik.

"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.

Ade menjelaskan, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pengancaman dan pemerasan dengan korban berinisial RGP. Ade membeberkan pihaknya menerima LP itu pada 3 Desember 2024.

"Jadi, tanggal 3 Desember 2024, kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," tuturnya.

Advertisement

Dia mengatakan, kejadian itu berawal saat RGP memiliki masalah dengan Nikita Mirzani. Saat itu, kata dia, kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Jadi, peristiwa yang dilaporkan ini adalah, pelapor selaku korban menerangkan bahwa berawal dari adanya permasalahan antara korban dengan saudari NM, di mana saudari NM menjelek-jelekkan nama baik korban, dan produk milik korban lewat live Titok milik saudari NM," tuturnya.

Dijelaskannya, pada 13 November korban akhirnya menghubungi terlapor yang diduga asisten Nikita Mirzani.

"Kemudian pada tanggal 13 November 2024, korban menghubungi terlapor. Terlapornya kami sampaikan tadi, dalam penyelidikan. Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp ya, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," jelasnya.

Namun, korban malah mendapat ancaman dari asisten Nikita. Saat itu, kata dia, sang asisten meminta uang sebesar Rp5 miliar.

Advertisement

"Kemudian korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," tuturnya.

"Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada tanggal 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," tuturnya.

Kemudian kasus itu saat ini telah naik penyidikan. "Selanjutnya, setelah dilakukan pendalaman oleh tim dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan." tandasnya.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Penulis