Hukum dan Kriminal

IPPMH Desak Polres Malteng Tangkap Pelaku Perusak Sasi Adat dan Periksa Muamar Kadafi Tehuayo

news.fin.co.id - 22/02/2025, 18:16 WIB

IPPMH Desak Polres Malteng Tangkap Pelaku Perusak Sasi Adat dan Periksa Muamar Kadafi Tehuayo (istimewa)

fin.co.id - Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Haya (IPPMH) cabang Ambon, mendesak Polres Maluku Tengah (Malteng) menangkap pelaku perusakan palang sasi adat yang dipasang warga adat Haya di depan PT Waragonda Mineral Pratama (WMP).

Sadi adat tersebut mulanya dipasang sebagai penolakan atas aktifitas PT Waragonda yang mengeruk pasir garnet di Haya hingga menyebabkan abrasi.

Namun, palang sasi itu dibongkar oleh oknum karyawan PT Waragonda pada Minggu siang hingga membuat warga marah dan membakar fasilitas perusahaan.

Advertisement

IPPMH menilai, perusakan sasi adat melukai tatanan adat Negeri Haya. Untuk itu, kepolisian didesak menangkap pelaku perusakan palang sasi karena pelaku tersebut pemicu kemarahan warga.

"Kami Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Haya mendesah Kapolres Malteng agar secepatnya menangkap pelaku perusakan sasi adat dari masyarakat Negri Haya di PT.waragonda, karena hal tersebut telah melukai dan mengotori tatanan adat masyarakat negri haya" kata salah Risalah Namakule membacakan pernyataan sikap, Sabtu 22 Februari 2025

IPPMH juga mendesak Polres Malteng agar memanggil dan memeriksa Kepala Teknik Tambang PT Waragonda Muamar Kadafi Tehuayo karena dinilai telah menyebar hoaks dan memprovokasi warga saat konferensi pers di Masohi.

"Mendesak Kapolres Malteng agar segerah memanggil saudara Muamar Kadafi Tehuayo untuk di periksa, karena diduga menyebar berita hoak dan mencoba memprovokasi masyarakat Negri Haya di media" katanya.

IPPMH juga mendesak Polres Malteng melepaskan dua warga Haya yang ditahan serta meminta pihak kepolisian bekerja sesuai prosedur hukum tanpa pandang bulu.

Advertisement

"Kami ikatan pemuda pelajar mahasiswa haya mendesak Kapolres Malteng agar segerah melepaskan Kepala Pemuda Negri Haya saudara Ardi tuhan dan saudara kami Sain Mahulauw dari penangkapan tersebut, dan menjaga kenetralan kepolisian dalam penegakan hukum," katanya.

IPPM juga mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah agar mencabut izin PT Waragonda secara permanen karena terlah merusak lingkungan di Haya.

"Mendesak pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan pemerintah Provinsi Maluku, untuk segerah mencabut secara permanen izin PT Waragonda dari Negri Haya, dan mengevaluasi dinas-dinas terkait yang telah mengeluarkan izin kepada perusahan yang tidak sesuai dengan prosedur regulasi UU perseroan" katanya. (*)

Afdal Namakule
Penulis