Hukum dan Kriminal

Diduga Ada Tersangka Lain, PERMAHI Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi di Pertamina

news.fin.co.id - 26/02/2025, 15:16 WIB

Fajar Budiman (istimewa)

fin.co.id - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Sekjen DPN Permahi) Fajar Budiman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) usut tuntas kasus korupsi di lingkungan PT Pertamina yang kini terdapat 7 tersangka dengan kerugian hampir Rp 200 juta.

Fajar menilai, ketujuh tersangka yang diamankan Kejagung itu diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

"Kami meminta kepada Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut untuk diusut secara mendalam" ujar Fajar Budiman lewat keterangan tertulis, Rabu 26 Februari 2025.

Fajar Budiman mengatakan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara dan membuat konsumen selaku masyarakat merasa ditipu akibat ketidak seriusan dalam mengelola minyak tersebut. Pihaknya menduga, ada tersangka lain yang terlibat.

Advertisement

"Kami menduga permainan ini tidak cukup sampai pada tujuh tersangka” katanya.

PERMAHI mendesak Kejaksaan agar periksa setiap elemen-elemen organ struktur yang ada di pertamina baik komisaris, direksi, maupun selevel manager-nya, sebab dia menduga adanya permainan tersebut secara masif.

Fajar juga mengatakan, bahwa perlu adanya pihak pengawas oleh Kemendagri dan Mabes Polri dalam penjualan BBM di setiap SPBU untuk menjaga hak-hak konsumen

"Sebaiknya Kemendagri melakukan pengawasan terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia" katanya

Untuk itu, dia juga meminta agar kepada seluruh pelaku usaha yang kegiatan usahanya berhubungan pengukuran, penimbangan penakaran dalam dengan dan transaksi perdagangan untuk tetap mematuhi dan menaati peraturan perundang undangan di bidang Metrologi Legal, serta Mabes polri bidang tipidter melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen'.

Advertisement

"Pertamina telah melakukan perbuatan melawan hukum menduga melanggar pasal 378 KUHPidana, Pasal 10 Jo Pasal 62 ayat (1)UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen" tegasnya.

Fajar juga menanggapi pernyataan PT Pertamina yang membantah adanya pertamax (RON 92) oplosan setelah kasus korupsi terungkap.

Menurut Fajar, dengan adanya pernyataan pertamina itu seolah meragukan hasil penyelidikan yang di lakukan oleh Kejaksaan. Sehingga bisa muncul persepsi bahwa Kejagung berbohong.

"Kalau memang itu ada halnya berbanding terbalik atas apa yang di sampaikan (oleh Kejagung) maka kemana penjualan Pertamax oplosan yang menjadi temuan Kejaksaan" tutur Fajar.

Lanjutnya menurut Fajar Pertamina Patra Niaga harus di periksa secara keseluruhan apalagi resmi yang di lakukan oleh PERTAMINA PATRA NIAGA. Tutup Fajar budiman

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Satu dari tujuh tersangka itu adalah Riva Siahaan (RV) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Advertisement

Afdal Namakule
Penulis