Hukum dan Kriminal

KPK Sebut Direksi LPEI Sempat Bertemu dengan PT PE untuk Atur Pemberian Kredit

news.fin.co.id - 04/03/2025, 14:40 WIB

Kasatgas Penyidik sekaligus perwakilan Direktorat Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pernah bertemu dengan pihak debitur, yakni PT Petro Energy sebelum pemberian kredit. Hal itu disampaikan Kasatgas Penyidik sekaligus perwakilan Direktorat Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo.

"Memang di awal sebelum dilaksanakan proses pemberian kredit antara direksi PT PE yang tadi telah dijadikan tersangka dua orang tersebut terjadi pertemuan," kata Budi kepada wartawan dikutip, Selasa 4 Maret 2025.

Saat itu, kata dia, ada perjanjian pemberian kredit untuk PT Petro Energy (PE) sebesar Rp1 triliun yang dikucurkan secara bertahap.

"(Pertemuan terjadi) yaitu dengan Direktur Utama berinsial NN dan komisaris atau pemilik PT PE saudara GM di kantor PT PE," katanya.

Advertisement

Budi menjelaskan, dari pertemuan tersebut kemudian disepakati pemberian kredit akan dipermudah. Padahal, kata Budi, perusahaan tersebut harusnya tidak layak mendapatkan fasilitas dari LPEI karena kondisi kesehatan keuangan yang tidak baik.

Tak hanya itu, kata Budi, ada sejumlah kecurangan yang dilakukan oleh PT Petro Energy untuk mendapatkan pembiayaan kredit dari LPEI, seperti adanya pemalsuan invoice atau tagihan.

"Ini semua palsu, semua sudah terkonfirmasi dari saksi-saksi maupun dokumen-dokumen yang kami temukan maupuan barang bukti elektronik hasil dari cloning device-device yang kami temukan baik dari handphone maupun dari percakapan," tuturnya.

"Semua te-record bahwa invoice maupun purchase order yang dibuat PT PE untuk mencairkan kredit itu adalah palsu maupun fiktif," sambungnya.

Kemudian, PT Petro Energy juga ternyata tidak menyalurkan kredit itu untuk usaha bisnis bakar solar seperti yang diajukan. "Tapi malah digunakan untuk berinvestasi ke usaha yang lain," pungkasnya.

Advertisement

"Dan sebenarnya ini sudah diketahui oleh para direksi LPEI namun dikarenakan dari awal mereka sudah bersepakat hal tersebut tidak pernah diindahkan," kata Budi.

Dalam kasus ini, terdapat lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, dan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin.

Kemudian, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

Namun, KPK belum menahan lima tersangka dalam kasus ini karena sedang dalam proses melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis