Megapolitan

Polisi Gerebek Penjual Tramadol dan Hexymer Berkedok Toko Kosmetik di Kemayoran

news.fin.co.id - 05/03/2025, 17:10 WIB

Polisi amankan seorang pelaku berinisial HM dan menyita sejumlah barang bukti. Foto: Cahyono

fin.co.id - Polisi menggerebek toko kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang di di Jalan Cempaka Sari 3, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari penggerebekan itu, seorang pria berinisial HM (20), diamankan polisi.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah mengatkan, polisi menyita barang bukti 1.790 butir obat-obatan keras yang masuk terdaftar G yang terlarang berbagai jenis dan diedarkan tanpa izin. Dia mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di lokasi tersebut.

"Tim segera melakukan penyelidikan dan mendapati toko itu memang menjual obat-obatan keras tanpa izin. Saat dilakukan penggerebekan, kami mengamankan tersangka beserta ribuan butir obat terlarang," kata Agung dalam keterangannya, Rabu 5 Maret 2025.

Agung mengatakan, dari hasil penggeledahan, pihaknya menyita barang bukti berupa 600 butir Tramadol, 1.000 butir Hexymer, 10 butir Mersi, dan 180 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi obat-obatan terlarang itu turut disita.

Advertisement

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.

"Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat membahayakan masyarakat, terutama anak muda yang rentan terpengaruh. Kami akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Susatyo.

Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kemayoran guna pengembangan kasus. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat-obatan terlarang ini.

Atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(Cahyono)

Advertisement

Mihardi
Penulis