fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap tersangka Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP. Adapun, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan tim penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis pada Kamis, 6 Maret 2025.
Jaksa KPK mempunyai waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Kemudian, berkas perkara, barang bukti, dan surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, kasus yang menjerat kliennya kini sudah masuk ke tahap II pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti (barbuk) dari penyidik kepada jaksa oenuntut umum (JPU), Kamis 6 Maret 2025. Maka itu, kata Ronny, pihaknya menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Jadi kami mendapat informasi pada hari Rabu kemarin, bahwa hari ini ada tahap dua untuk penyerahan bukti dan tersangka," kata Ronny kepada wartawan di lokasi, Kamis 6 Maret 2025.
Ronny mengaku heran. Padahal, kata dia, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan untuk menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge pada sidang praperadilan yang akan dihadirkan pihaknya ke PN Jaksel.
"Kami mengajukan tiga ahli untuk dua ahli pidana dan ahli tata negara. Ini untuk memenuhi dan sesuai dengan asas penegakan hukum du process of law yang berkeadilan. Karena hak dari Mas Hasto Kristianto ini dijamin dan diatur di dalam Pasal 65 Kuhap. Yang isinya bahwa tersangka berhak mengajukan saksi yang meringankan di tingkat penyidikan," terang Ronny.
Baca Juga
(Ayu Novita)