fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah hari ini. Fadlu dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran (TA) 2019.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 6 Maret 2025.
Selain Fadlu, kata dia, penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya yakni karyawan Manulife, Andreana Manulang, Direktur PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah, dan mantan Direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama, Agung Cahyadi Kusumo.
Tessa enggan membeberkan pemeriksaan terhadap empat orang tersebut. Namun, kata dia, keempatnya diduga mengetahui praktik investasi fiktif tersebut yang sedang ditangani KPK.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada Rabu 8 Januari 2025. KPK juga sudah membongkar save deposite box milik Antonius Kosasih.
"KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, USD dan Euro, yang apabila dirupiahkan senilai Rp2,5 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulisnya, Kamis 27 Februari 2025.
Baca Juga
Perbuatan Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primayanto terkait dugaan korupsi investasi fiktif di perusahaan pelat merah tersebut diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar.
Kasus ini bermula ketika PT Taspen (Persero) menempatkan investasi sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. Perusahaan swasta itu kemudian menyebarkannya ke sejumlah investasi tapi tak sesuai aturan.
Rinciannya, Rp78 miliar dikelola oleh PT Insight Investment Management. Kemudian, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI; Rp102 juta dikelola oleh PT PS; Rp44 juta masuk ke PT SM; dan pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih serta Ekiawan.
Dalam kasus ini, tim penyidik juga sudah menggeledah dua unit apartemen yang berada di Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Januari.
Dari upaya paksa tersebut, komisi antirasuah menyita uang Rp300 juta dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, poundsterling, won, dan baht.
Tak sampai di sana, penyidik juga menyita sejumlah tas mewah, dokumen atau surat terkait kepemilikan aset serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
(Ayu Novita)