fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta entitas terkait lainnya. Pada Senin (10/3), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
MM – Manager Quality System & Knowledge Management PT Kilang Minyak Internasional.
IPG – VP PSO Management pada Direktorat Keuangan PT Pertamina (Persero).
AEU – Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga.
VY – Senior Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021–2023.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Dugaan korupsi ini telah menyeret sejumlah pihak, termasuk tersangka YF dan lainnya.
Baca Juga
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh modus operandi yang digunakan dalam kasus tersebut. “Kami terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan,” ujar Febrie dalam keterangannya, Senin, 10 Maret 2025. .
Kasus ini menjadi sorotan mengingat sektor energi merupakan sektor strategis yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina diyakini berdampak besar terhadap keuangan negara. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.
Sementara itu, Kejagung masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat membuka lebih banyak informasi mengenai aliran dana, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang berperan dalam dugaan korupsi tersebut.(*)