fin.co.id - DPR RI buka suara terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang mencabuli tiga anak di Bawah umur. Bahkan salah satu korban masuh berusia 3 tahun atau baiita.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengecam perbuatan tersebut. Dia mendesak AKBP Fajar dihukum maksimal atas perbuatan bejatnya.
"Harus dihukum maksimal, apalagi dia sebagai Kapolres. Seharusnya, memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab," kata Selly dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.
AKBP Fajar selain mencabuli anak di bawah umur, dirinya juga merekam dan membuat konten dalam aksinya. Konten itu kemudian dikirim ke situs porno Australia. Selain pencabulan, AKBP Fajar juga terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Meskipun saat ini AKBP Fajar Widyadharma sudah dicopot dari jabatannya dan tengah diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat di lingkungan Polri, Selly menegaskan hal itu tidak memberikan rasa puas bagi hukum di negara ini.
Ia mengatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman maksimal wajib diberikan kepada Akpol Lulusan 2004 itu.
Baca Juga
Lebih lanjut, Selly mengatakan jeratan Pasal 13 UU TPSK bisa diberikan kepada Kapolres Ngada itu dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Namun, kata dia melanjutkan, karena pelaku adalah pejabat daerah dan keluarga korban, hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun. Selain itu, perekaman terhadap anaknya itu dapat membuat AKBP Fajar bisa dituntut hukuman tambahan selama 4 tahun penjara.
"Artinya, bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly.
Terlepas dari kebejatan Kapolres itu, mengutip mandat Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly Gantina juga meminta agar perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di institusi manapun.
Kapolres Ngada Cabul Anak di Bawah Umur dan Jual Video di Situs Porno Australia:
Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan mengirim konten asusila itu ke situs porno di luar negeri.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Perlindungan Ank (KPAI) Ai Maryati Solihah. Dia menilai bahwa perbuatan AKBP Fajar Widyadharma Lukman merupakan bentuk baru tindakan pidana perdagangan orang (TPPO)
"Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," kata Ketua Ai dilansir dari Antara, Senin 10 Maret 2025.