fin.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku hingga kini pesangon dan tunjangan hari raya (THR) untuk mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belum dibayar. Dia mengatakan, pembayaran pesangon untuk mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Group akan dilakukan usai harta aset pailit telah terjual.
"Yang belum memang adalah terkait pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel, dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," kata Yassierli dalam rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.
Sementara itu, kata dia,untuk upah mantan pekerja Sritex, kurator telah membayar upah mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex hingga Februari 2025. Ia menyebut total ada 11.025 karyawan Sritex Group per Februari 2025 yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia menyebut PHK tersebut terjadi sejak Agustus 2024. Adapun Sritex Group ini menaungi empat perusahaan di antaranya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Primayuda Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja dan PT Biratex Industries.
"Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK ini, mulai PHK dari Agustus (2024) sebenarnya itu sudah ada beberapa," imbuhnya.
Ia merinci, pada Agustus 2024 lalu PHK telah dilakukan pada 340 pekerja di mana ini sebelum Sritex Group dinyatakan pailit. Adapun PHK ini terjadi di PT Sinar Pantja Djaja, Semarang.
Berikutnya, pada Januari 2025 kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries. Yassierli menuturkan, PHK yang terjadi di Bitratex karena pekerja mengajukannya sendiri.
Baca Juga
“Kasusnya di Bitratex ini akhirnya pekerja yang minta di PHK karena mereka membutuhkan kepastian,” kata Yassierli.
Berikutnya pada 26 Februari 2025 sebanyak 9.604 pekerja yang terdiri dari 8.504 orang dari PT Sritex Sukoharjo, 956 orang oleh PT Primayuda Boyolali, 40 orang dari PT Panca Jaya Semarang dan 104 dari PT Bitratex Industries Semarang.
“Sehingga ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteks itu adalah Sritex Group. Jadi ini adalah kronologis yang lebih detail,” tuturnya.
(Anisha Aprilia)