Nasional

2.807 Warga Binaan di NTB Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri

news.fin.co.id - 13/03/2025, 22:35 WIB

Kanwil Ditjenpas NTB mengusulkan 2.807 warga binaan pemasyarakatan di NTB untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya. Foto: Istimewa

fin.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan 2.807 warga binaan (wabin) pemasyarakatan di NTB untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya. Remisi Khusus Hari Raya Nyepi bagi warga binaan (wabin) beragama Hindu dan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri untuk wabin beragama Islam.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas NTB, Agung Krisna mengatakan, warga binaan yang diusulkan mendapat remisi sudah memenuhi syarat tertentu berdasarkan Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dia mengatakan, ribuan warga binaan itu akan diusulkan ke Ditjenpas kemudian diteruskan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas).

"Di mana dalam Pasal 10 Ayat 2 UU No 22 Tahun 2022 mengatur tentang persyaratan tertentu untuk mendapatkan hak warga binaan di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," kata Agung kepada fin.co.id, Kamis 13 Maret 2025.

Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) ini menjelaskan, besaran remisi yang akan diterima warga binaan di NTB bervariasi. Kata dia, mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan.

Advertisement

Agung menuturkan, dari total 2.807 warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 555 orang, 1 bulan sebanyak 1.821 orang,1 bulan 15 hari sebanyak 271 orang dan 2 bulan sebanyak 42 orang.

“Selain itu ada dua jenis remisi yang telah kami usulkan, yaitu RK I dan RK II yang di mana RK I ini hanya pemotongan masa pidana dan RK II nantinya warga binaan yang menerimanya langsung bebas," kata Agung.

Agung mengatakan, SK Remisi akan diserahkan kepada warga binaan yang menerima. Dia mengatakan, penyerahan itu akan dilakukan oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

"Nantinya SK Remisi akan diserahkan secara teknis, akan dilaksanakan pada masing-masing UPT Pemasyarakatan diserahkan secara langsung oleh Kepala UPT Pemasyarakatan kepada warga binaan," terang Agung.

Sekadar diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tersebut, Hari Nyepi 2025 jatuh pada Sabtu 29 Maret 2025. Sedangkan cuti bersama atau libur nasional Idul Fitri 1446 H/2025 M jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025.

Advertisement

SKB 3 Menteri itu yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Mihardi
Penulis