Hukum dan Kriminal

Kejagung Terima Berkas Perkara Kades Kohod dari Bareskrim Polri

news.fin.co.id - 14/03/2025, 20:18 WIB

Kades Kohod Arsin. Foto: Candra Pratama

fin.co.id Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara terkait pemalsuan sertifikat yang melibatkan Kepala Desa Kohod Arsin dan rekan-rekannya.

"Informasinya kemarin sore jajaran Jampidum, Jaksa Penuntut Umum sudah menerima berkas perkara terkait itu," kata Harli Siregar kepada wartawan, Jumat 14 Maret 2025.

"Berarti ada waktu bagi Penuntut umum untuk melakukan penelitian dulu," sambungnya.

Setelah berkas diterima, pihak Kejaksaan Agung memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti dan menentukan sikap terhadap berkas tersebut.

Advertisement

"Menurut hukum acara ketika penuntut umum sudah menerima berkas perkara itu namanya berkas perkara tahap satu. Maka ada waktu tujuh hari bagi penuntut umum untuk menentukan sikap apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau belum. Itu P18," jelasnya.

Jika berkas dianggap belum lengkap, Kejaksaan akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapinya.

"Nah kemudian nanti dalam waktu 14 hari, maka kalau seandainya berkas perkaranya belum lengkap, maka penuntut umum akan menyampaikan, memberikan petunjuk. Itu namanya P19 Kepada penyidik untuk dilengkapi. Nanti kita lihatlah perkembangannya," paparnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh pihak eksternal.

Advertisement

Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya telah menyepakati penetapan empat tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka tersebut terlibat dalam pemalsuan berbagai dokumen yang digunakan untuk pengajuan hak bangunan.

"Sebagaimana kita menetapkan Saudara A sebagai Kades Kohod, Saudara UK selaku Sekdes Kohod, Saudara SP sebagai penerima kuasa dan Saudara CE sebagai penerima kuasa telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Brigjen Djuhandhani dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa, 18 Februari 2025.

Keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024 yang ditenggarai oleh Kades dan Sekdes Kohod.

"Dimana keempatnya diduga telah bersama sama membuat surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian

Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain yang dibuatkan Kades dan Sekdes," jelasnya. (Fajar Ilman)

Advertisement

Khanif Lutfi
Penulis