Megapolitan

Gubernur Banten Andra Soni Soroti Revisi RTRW untuk Atasi Banjir di Tangerang dan Tangsel

news.fin.co.id - 21/03/2025, 20:27 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo, Gubernur Banten Andra Soni dan Menteri ATR-BPN Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025

fin.co.id - Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) terus menghadapi ancaman banjir yang semakin parah setiap tahunnya. Kondisi ini mendorong berbagai pihak untuk mencari solusi konkret, salah satunya melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, menegaskan bahwa revisi RTRW tidak perlu menunggu lima tahun jika perubahan memang dibutuhkan segera. Pernyataan ini mendapat sorotan dari Ketua DPRD Banten, Andra Soni, yang menilai revisi RTRW menjadi langkah strategis dalam menangani banjir di kawasan tersebut.

Urgensi Revisi RTRW

Dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemerintah Provinsi Banten pada Jumat, 21 Maret 2025, Nusron Wahid menyatakan bahwa Kabupaten Tangerang telah menyatakan kesiapan untuk merevisi RTRW-nya. Namun, Kota Tangerang dan Tangsel belum masuk dalam jadwal revisi. Meskipun begitu, Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mendorong revisi agar segera dilakukan, meskipun belum waktunya.

Andra Soni, yang dikenal vokal dalam isu tata ruang, menyambut baik langkah ini. Ia menilai bahwa permasalahan banjir di Tangerang dan Tangsel tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, revisi RTRW menjadi solusi jangka panjang yang harus segera diimplementasikan untuk memastikan tata kelola ruang yang lebih adaptif terhadap perubahan lingkungan.

Advertisement

Dampak Banjir dan Perlunya Perubahan Tata Ruang

Banjir yang semakin sering melanda wilayah Tangerang dan Tangsel menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam perencanaan tata ruang. Pertumbuhan kawasan permukiman dan industri yang pesat tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan menjadi faktor utama yang memperburuk situasi. Oleh karena itu, revisi RTRW diharapkan dapat memperbaiki tata ruang agar lebih ramah lingkungan dan mampu mengurangi risiko banjir.

Andra Soni menekankan bahwa revisi RTRW harus memperhatikan berbagai aspek penting, termasuk sistem drainase yang lebih baik, optimalisasi daerah resapan air, serta penataan wilayah permukiman dan industri yang lebih terkendali. Tanpa adanya perubahan signifikan dalam tata ruang, risiko banjir akan terus meningkat dan berdampak negatif bagi masyarakat serta perekonomian daerah.

Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Revisi RTRW bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat. Kolaborasi antara Kementerian ATR, Kementerian PUPR, serta pemerintah daerah akan menjadi faktor kunci dalam memastikan revisi RTRW dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang optimal.

Dengan adanya dorongan dari berbagai pihak, termasuk Andra Soni dan Nusron Wahid, diharapkan revisi RTRW dapat segera direalisasikan. Langkah ini bukan hanya menjadi solusi jangka pendek dalam mengatasi banjir, tetapi juga menjadi bagian dari perencanaan jangka panjang untuk mewujudkan wilayah Tangerang dan Tangsel yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan di masa depan. (*)

Sigit Nugroho
Penulis