fin.co.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya membeberkan alasan sanksi magang sehari dalam seminggu selama tiga bulan untuk Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Sanksi itu diberikan buntut Lucky yang liburan ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi.
Bima mengatakan, Kemendagri telah mengambil langkah tegas atas pelanggaran tersebut. Maka itu, dia meminta, seluruh komponen Kemendagri untuk memberikan materi pembinaan dan meminta Lucky Hakim untuk mengikuti arahan sesuai aturan yang berlaku dan sanksi itu mulai dilakukan pada 28 April 2025 atau pekan depan.
"Jadi keseluruhan komponen dari Kementerian Dalam Negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," katanya di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat, Bima menyebut, Lucky Hakim tidak mengetahui adanya aturan mengenai kewajiban kepala daerah untuk mengajukan permohonan izin sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. "Jadi Bupati Indramayu tidak memahami adanya peraturan tersebut," katanya.
Alhasil, kata dia, Lucky Hakim diwajibkan mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.
"Menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan, dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima.
Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengakui kesalahannya dan meminta maaf terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi. Ia mengungkapkan, perjalanan tersebut tidak disertai dengan surat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang seharusnya diperlukan sebagai prosedur bagi kepala daerah.
Baca Juga
"Betul, saya pergi tidak membawa surat izin dari Pak Menteri Kemendagri, tidak membawa izin. Tapi ini salah saya, jadi saya minta maaf khususnya pada masyarakat Indramayu, kepada masyarakat Indonesia juga. Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud itu adalah izin keluar negeri," tutur Lucky Hakim kepada wartawan, Selasa 8 April 2025.
Lucky Hakim mengakui dirinya salah mengartikan aturan terkait izin bepergian untuk kepala daerah. "Yang dimaksud kepala saya adalah izin keluar negeri kalau hari kerja. Jadi itu perbedaan asumsi, saya yang salah karena berasumsi seharusnya baca lebih detail," pungkasnya.
Menurutnya, ia sempat mengira bahwa aturan tersebut hanya berlaku untuk hari kerja, bukan untuk cuti bersama atau hari libur.
"Memang saya baca dan di situ memang dilarang pergi keluar negeri. Lalu pasal di bawahnya 7 hari berturut-turut dan lain-lain. Asumsi saya itu adalah hari kerja, maka dari itu saya pergi dari tanggal 2. Itu kan berarti H+2 sampai sebelum hari ini, hari pertama kerja. Saya berpikir bahwa itu adalah bukan hari kerja," katanya.
(Fajar Ilman)