Megapolitan

Peras Penjual Teh Solo, Preman Berkedok Ormas di Tangerang Diringkus Polisi

news.fin.co.id - 16/05/2025, 05:56 WIB

Ilustrasi tersangka

fin.co.id - Seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial AHZ (38) diamankan aparat Polsek Ciledug setelah diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang teh Solo di kawasan Jalan Raya Pondok Kacang, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Pelaku berdalih meminta uang pembinaan kepada korban.

Kapolsek Ciledug Kompol R.A Dalby mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan rekaman video yang memperlihatkan aksi premanisme oleh pelaku.

"Rekannya, DJ alias Pitak, melarikan diri saat akan diamankan. Namun identitasnya sudah kami kantongi berkat video korban yang merekam kejadian tersebut," jelas Kompol Dalby, Kamis di Tangerang.

AHZ disebut meminta uang sebesar Rp300 ribu kepada pedagang teh dengan dalih uang pembinaan. Karena tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, korban hanya menyerahkan Rp100 ribu.

Advertisement

Beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu 10 Mei pukul 21.00 WIB, dua orang yang sama kembali mendatangi korban dan menagih sisa Rp200 ribu. Mereka juga menyodorkan kwitansi tertanggal 29 April 2025 senilai Rp300 ribu.

"Karena tidak punya uang, korban menolak memberikan sisa yang diminta. Pelaku kemudian mengancam korban agar tidak lagi berjualan di lokasi tersebut bila tidak membayar. Kejadian itu juga sempat direkam korban," ungkap Dalby.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pemerasan tersebut bukan yang pertama kali dilakukan pelaku. Oknum ormas itu disebut kerap meminta uang dari pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang dengan modus serupa. Jumlah yang diminta bahkan bisa mencapai Rp700 ribu per pedagang.

"Sebagian besar pedagang enggan melapor karena takut, mengingat pelaku merupakan anggota ormas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut dan segera melaporkan kejadian serupa," tegas Kapolsek.

AHZ kini tengah diperiksa intensif di Mapolsek Ciledug dan polisi masih mengembangkan penyelidikan ke korban-korban lainnya. Sementara DJ alias Pitak masih dalam pengejaran.

Advertisement

Atas perbuatannya, AHZ dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Kapolsek juga menegaskan pihaknya akan mengintensifkan patroli dalam Operasi Berantas Jaya 2025 guna memberantas aksi premanisme, begal, curanmor, tawuran, hingga aktivitas debt collector ilegal.

"Sesuai arahan Kapolres, polisi harus hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman dan menjaga kondusifitas wilayah, khususnya di Tangerang. Kami harap masyarakat tidak ragu melapor ke polisi," pungkasnya.

Afdal Namakule
Penulis