Pemerintah Tak Cabut IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat, Kenapa?

news.fin.co.id - 10/06/2025, 13:04 WIB

Pemerintah Tak Cabut IUP PT GAG Nikel di Raja Ampat, Kenapa?

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. - Anisha Aprilia -

fin.co.id - Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kecuali PT GAG Nikel (PT GN). Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, alasan tak mencabut IUP PT GAG Nikel karena proses penambangan sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

"Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali.Itu akhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul," kata Bahlil di Kantor Presiden, Selasa, 10 Juni 2025.

Meski tak dicabut, kata Bahlil, pemerintah tetap mengawasi kegiatan pertambangan PT GAG Nikel.

Advertisement

"Sekalipun (PT) GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita awasi khusus dalam implementasinya, jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mencabut izin usaha pertambangan milik 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merinci 4 perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Ini yang kita cabut," kata Bahlil di Kantor Presiden, Selasa, 10 Juni 2025.

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto mencabut IUP 4 perusahaan itu. Salah satunya karena melanggar Undang-undang.

"Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada kami itu melanggar. Yang kedua adalah kita juga turun mengecek di lapangan kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi," terangnya.

"Sekalipun memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark," sambungnya.

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID