Politik

Putusan MK Picu Kritik Surya Paloh, DPR Janji Kaji Hati-Hati Dampaknya

news.fin.co.id - 06/07/2025, 15:11 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK (ISTIMEWA)

fin.co.id - Putusan MK kembali menjadi sorotan publik. Pernahkah kamu bertanya, bagaimana dampak keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap demokrasi dan nasib rakyat? Hari ini, perdebatan makin memanas setelah Surya Paloh dan DPR RI angkat suara soal putusan kontroversial tersebut.

Surya Paloh Kritik Putusan MK yang Dinilai Rugikan Rakyat

Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah memicu reaksi keras dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Seperti dikutip dari sejumlah sumber pada 6 Juli 2025, Surya Paloh mengecam keras putusan tersebut dan menyebut Mahkamah Konstitusi telah “mencuri kedaulatan rakyat.”

“Sudah jelas, MK teledor dan melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat,” tegas Surya Paloh. Menurutnya, keputusan MK kali ini menyimpang dari semangat demokrasi dan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi fondasi negara Indonesia.

Surya Paloh menegaskan sikap NasDem yang tegas menolak Putusan MK tersebut. Ia menilai Mahkamah seharusnya menjadi penjaga konstitusi, bukan lembaga yang justru menciptakan polemik. Bahkan, Surya Paloh mempertanyakan kualitas pemikiran para hakim MK yang melahirkan keputusan kontroversial ini.

“Kita juga bingung, mengapa MK yang diisi oleh orang-orang hebat, pemikir-pemikir hebat, bisa sampai pada putusan seperti itu. Kita bertanya-tanya, apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Apakah ada pengaruh dari luar?” ujarnya, dikutip hari ini, 6 Juli 2025.

Surya Paloh memastikan Partai NasDem akan terus mengawal konstitusi agar setiap keputusan tetap sejalan dengan nilai keadilan, transparansi, dan kedaulatan rakyat.

DPR Siap Kaji Putusan MK secara Mendalam

Di sisi lain, Putusan MK juga menjadi perhatian serius DPR RI. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan lembaganya sedang mendalami konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Proses ini melibatkan pemerintah hingga organisasi masyarakat sipil.

“Kami kemarin di DPR sudah mengadakan rapat brainstorming baik dengan pihak pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, KPU, serta Komisi II, Komisi III, Badan Legislasi, dan juga NGO seperti Perludem yang melakukan judicial review,” kata Dasco, seperti dikutip hari ini, 6 Juli 2025.

Menurut Dasco, DPR ingin membaca serta menyikapi Putusan MK secara hati-hati agar proses legislasi berjalan tepat sasaran. “Kami belum ada target pembahasan RUU Pemilu mengingat pemilu masih lama. Tapi kalau melihat putusan, ada jangka waktu tertentu untuk persiapan verifikasi, penetapan caleg, kami akan hitung dan sesuaikan dengan waktu yang ada,” jelasnya.

Meskipun Putusan MK bersifat final dan mengikat, Dasco menegaskan DPR tetap akan melakukan kajian mendalam. “Memang putusan MK itu final dan mengikat. MK juga beberapa kali memutuskan putusan yang final dan mengikat, lalu diuji undang-undang yang sama. Kami harus kaji supaya produk undang-undang yang dihasilkan benar-benar baik dan sesuai kebutuhan rakyat,” ujarnya.

Putusan MK Berpotensi Ubah Peta Politik Pemilu

Putusan MK terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah tidak hanya menimbulkan polemik hukum, tetapi juga berpotensi mengubah peta politik nasional. Menurut laporan Kompas hari ini, para pengamat memperkirakan pemisahan ini dapat memengaruhi pola kampanye, distribusi logistik pemilu, serta strategi partai politik untuk mengamankan kursi di parlemen dan pemerintahan daerah.

Jika pemilu terpisah, partai politik mungkin harus mengalokasikan sumber daya lebih besar karena kampanye akan terjadi dua kali. Selain itu, masyarakat pemilih berpotensi mengalami kebingungan akibat jadwal dan tahapan pemilu yang berbeda-beda.

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan pemisahan jadwal pemilu bertujuan meningkatkan efektivitas tata kelola pemilu serta memperkuat demokrasi daerah. Namun, kritik Surya Paloh dan kehati-hatian DPR menunjukkan betapa pentingnya mengkaji Putusan MK ini secara menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. (Fajar Ilman)

Sigit Nugroho
Penulis