fin.co.id – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), pemerintah resmi merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dalam keputusan terbaru tersebut, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari cuti bersama.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau, perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja dan buruh untuk ikut serta memeriahkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” katanya di Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, perayaan Hari Proklamasi sudah menjadi tradisi nasional, yang diwarnai berbagai kegiatan seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya.
“Tradisi ini sangatlah penting untuk terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja,” tambahnya.
Meski sifat cuti bersama ini tidak wajib, Yassierli menekankan pentingnya perusahaan memberikan ruang seluas mungkin bagi karyawan untuk berpartisipasi.
“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” tegasnya.
Menjaga Kelancaran Dunia Usaha
Mengenai pelaksanaannya, Menaker memastikan cuti bersama ini tidak akan mengganggu jalannya kegiatan usaha. Ia mendorong adanya dialog antara perusahaan dan pekerja untuk memastikan perayaan tetap meriah tanpa menghambat kelancaran bisnis.
“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” ujarnya.
(Bianca Khairunnisa)