KPK Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Lebih dari Rp1 Triliun

news.fin.co.id - 12/08/2025, 10:02 WIB

KPK Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Lebih dari Rp1 Triliun

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara di dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih Rp1 triliun.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang menjelaskan bahwa angka tersebut masih perhitungan awal.

Dalam proses perhitungan kerugian negara pada kasus ini, kata Budi, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 11 !Agustus 2025, petang.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa penyidik akan mendalami pihak-pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang tidak sesuai aturan.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Jadi, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang.

Sedangkan, haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

"Di situ ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, karena ada pergeseran jadi 50:50 atau 10.000:10.000 tentunya ada pergeseran di situ," jelas Budi.

"Di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya karena yang dikelola para agen ini kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu," pungkasnya.

Advertisement

Budi juga menegaskan bahw pihaknya akan mendalami pihak-pihak tertentu yang mengetahui aliran uang tersebut.

Diketahui bahwa KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID