Megapolitan

Pemkot Tangerang Siapkan Sanksi Tegas Perusahaan yang Cemari Lingkungan

news.fin.co.id - 20/08/2025, 18:54 WIB

Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. (Dok)

fin.co.id -  Pemerintah Kota Tangerang akan memberlakukan sanksi administratif secara tegas bagi perusahaan yang terbukti merusak atau mencemari lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, pelaksanaan sanksi administratif dilakukan untuk menindaklanjuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Sanksi Administratif yang baru saja digelar dengan menyasar 150 perusahaan di Kota Tangerang.

"Pemkot Tangerang telah menekankan semua perusahaan yang beroperasi agar memenuhi kebijakan administrasi pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya, Rabu 20 Agustus 2025.

Tidak hanya itu, Pemkot Tangerang menegaskan akan terus meningkatkan proses pengawasan di seluruh wilayah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oknum perusahaan yang bisa merugikan masyarakat.

“Sejauh ini, Pemkot Tangerang masih menemukan beberapa perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan hidup," ucapnya

Pemkot Tangerang berharap, pelaksanaan sanksi administratif dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan prosedur pengelolaan sekaligus mencegah pelanggaran lingkungan hidup di Kota Tangerang.

“Kami ke depannya akan terus melakukan pengawasan langsung sekaligus meningkatkan sinergit bersama perusahaan untuk bersama-sama mencegah kerusakaan lingkungan hidup di Kota Tangerang,” pungkasnya

Situ Cangkring Diduga Tercemar Limbah Cair Industri

Sebelumnya diberitakan FIN, Situ Cangkring yang terletak di Kelurahan Priuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, diduga tercemar limbah cair industri.

Akibatnya sejak dua pekan terakhir ditemukan ribuan ekor bangkai mati mengambang di Situ Cangkring.

Warga menduga kuat insiden ini disebabkan oleh pencemaran limbah industri yang mencemari air situ. Mereka juga menyayangkan sikap Pemkot  Tangerang, yang dinilai tidak mengambil tindakan tegas.

“Sudah dua minggu ikan-ikan mati. Jumlahnya sudah ton-an, dari yang awalnya hanya kiloan sampai sekarang harus dikarungi. Saya sudah kirim video ke banyak pihak, termasuk ke Wali Kota, tapi tidak ada respons. Ini jelas bentuk pembiaran,” tegas Naji Hardianto, warga sekaligus pengurus keamanan lingkungan RW 02 RT 03 Priuk Jaya.

Menurut Naji, kawasan sekitar Situ Cangkring dikelilingi oleh sejumlah pabrik, seperti pabrik paralon, sandal, spons, hingga pabrik pembuatan kioda, yang menggunakan air dalam proses produksinya.

“Saya yakin ada pabrik yang membuang limbah langsung ke situ. Dari dulu saya sudah minta lurah agar menegur mereka dan mewajibkan membangun kolam penampungan limbah sebelum dibuang ke Situ Cangkring. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata,” lanjutnya.

Air situ yang sebelumnya jernih kini berubah menjadi hijau pekat. Lurah setempat bahkan sudah mengimbau warga untuk tidak mengonsumsi ikan dari sana karena diduga mengandung merkuri.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis