fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan anak dari pemilik Tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka, Fitria Jusuf, dalam dugaan kasus korupsi perpanjangan konsensi Tol Cawang-Pluit.
"Untuk saat ini saya belum bisa memberikan keterangan, Karena belum ada informasi dari teman-teman," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat 19 September 2025.
Ternyata, alasan ini yang membuat Anang belum bisa memberikan informasi terkait pemeriksaan tersebut. Di satu sisi, juga masih tahap penyelidikan dan sekedar klarifikasi yang sifatnya tertutup.
"Saya tidak tahu, belum dapat informasi. Belum (sampao ke tahap penyidikan)," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka sura terkait pemeriksaan anak Jusuf Hamka, Fitria Yusuf, dalam dugaan kasus korupsi tol PT Citra Marga Nushapala Persada (CMNP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengkonfirmasi hal tersebut. Pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap anak Jusuf Hamka, Fitria Yusuf, pada Jumat, 12 September 2025.
Anang menuturkan, pemeriksan itu memang berkaitan dengan penyelidikan kasus perpanjangan konsensi Tol Cawang-Pluit oleh PT CMNP milik Jusuf Hamka alias Babah Alun. Klarifikasi dilakukan seiring berjalannya penyilidikan.
"Benar yang bersangkutan (Fitria Yusuf) diminta keterangan. Sifatnya (masih) klarifikasi," ujar Anang kepada awak media, dikutip Senin 15 September 2025.
Pemeriksaan terhadap anak Babah Alun itu, kata Anang, baru dilakukan pertama kali. Dia pun belum mau mengungkapkan siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Sebab, pengusutan proyek jalan tol PT CMNP oleh penyidik Jampidsus Kejagung masih dalam tahap penyelidikan dan sifatnya tertutup. Oleh karenanya pengusutan itu bersifat klarifikasi.
"Ini kan masih tertutup sifatnya klarifikasi," tukasnya.
Sekadar informasi, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 Juli 2025, terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsensi Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit oleh CMNP.
Tak berhenti di situ, surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP telah dikirim pada Agustus lalu. Para petinggi perusahaan itu juga diminta penyidik untuk menyerahkan dokumen proses perpanjangan konsesi.
Berdasarkan kabar yang diterima, penyelidikan itu bermula dari dugaan perpanjangan konsesi yang dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp500 miliar.
Inti persoalannya terletak pada perpanjangan izin yang dilakukan tanpa melalui proses lelang, padahal mekanisme tersebut telah diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.