fin.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dalam Rapat Paripurna, Kamis, 2 Oktober 2025.
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara, termasuk menteri dan wakil menteri, sebagai komisaris di BUMN. Aturan ini lahir sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Putusan itu menegaskan pejabat publik harus fokus pada tugas pokok dan fungsi di kementerian, sementara perusahaan pelat merah dituntut lebih profesional dalam meningkatkan kinerja.
Namun ironisnya, meski aturan larangan rangkap jabatan baru saja diketok, puluhan wakil menteri masih tercatat duduk sebagai komisaris BUMN.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyebut kebijakan ini merupakan langkah penting memperbaiki tata kelola BUMN.
“Tidak diperbolehkan rangkap jabatan agar menteri dan wakil menteri bisa fokus, sementara BUMN bisa berjalan dengan kinerja optimal,” ujarnya.
Rivqy juga menyoroti penghapusan pasal lama yang menyebut pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Implikasinya, kini KPK kembali punya kewenangan penuh mengawasi pejabat BUMN.
Meski larangan sudah disahkan, praktik rangkap jabatan masih marak. Sejumlah nama beken masih tercatat sebagai komisaris, berikut nama-namanya:
1. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono: Komisaris utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
2. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha: Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
3. Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo: Komisaris utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
4. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan: Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
5. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim: Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
6. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah: Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
7. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Komisaris PT PLN (Persero)