fin.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Kasus ini melibatkan sejumlah bank pembangunan daerah serta lembaga keuangan nasional.
Pada Selasa, 7 Oktober 2025, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses pemberian kredit tersebut.
Adapun para saksi yang diperiksa yaitu:
SLT, Direktur Utama PT Lotus Indah Textile.
AN, Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.
RRB, Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis BNI tahun 2016–2017.
SH, Pemimpin Grup Human Capital Bank DKI.
LW, Direktur Utama PT Adi Kencana Mahkotabuana.
FTS, General Manager Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) BNI.