Politik

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD Perpanjang Masa Nonaktif

news.fin.co.id - 05/11/2025, 16:11 WIB

Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni menghadiri sidang kode etik MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

fin.co.id - Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni menyatakan menerima putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memperpanjang masa nonaktifnya, dan akan menjadikan hukuman tersebut sebagai pelajaran berharga.

Adapun Sahroni dinyatakan melanggar kode etik oleh MKD sehingga dihukum untuk menjalani masa nonaktif selama enam bulan, sejak dinonaktifkan oleh DPP Partai NasDem.

"Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi," kata Sahroni di Jakarta, Rabu 5 November 2025.

Dia memastikan ke depannya akan belajar untuk lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya.

Dia pun berkomitmen untuk terus berbenah dan memperkuat integritasnya sebagai wakil rakyat, sekaligus menjadikan sebagai pembelajaran dalam menjalankan amanah publik pada masa mendatang.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, melanggar kode etik karena melontarkan pernyataan yang tidak bijak.

Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin mengungkapkan bahwa Sahroni sebaiknya menanggapi kritikan-kritikan dari publik dengan menggunakan kalimat yang pantas dan bijaksana, dengan menghindari kata-kata yang tidak pas

"Bahwa telah mencermati pernyataan teradu lima Ahmad Sahroni, yang dipersoalkan para pengadu mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," kata Imron di saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Selain Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Nafa Urbach juga dinyatakan melanggar kode etik. Adapun Eko Patrio dihukum menjalani masa nonaktif selama empat bulan, sedangkan Nafa Urbach selama tiga bulan.

Selama masa nonaktif itu, MKD memutuskan Sahroni, Eko, dan Nafa, tidak mendapatkan hak keuangan dari DPR RI.

Khanif Lutfi
Penulis