fin.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota DPR RI sekaligus publik figur Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Menanggapi putusan tersebut, Uya Kuya menyampaikan apresiasi kepada MKD yang dinilainya telah bekerja secara profesional dan objektif.
“Ya, kita hargai keputusan dari MKD dan saya menerima. Seperti yang tadi dilihat, prosesnya sangat profesional,” ujar Uya Kuya kepada wartawan usai sidang.
Ketika diminta tanggapan soal perbandingan dengan rekannya sesama anggota DPR dari PAN, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), yang sebelumnya dinonaktifkan, Uya memilih tak berkomentar banyak.
“Aku nggak bisa komentarin yang lain. MKD sudah sangat profesional dan objektif, semua berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli,” jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan tersebut menjadi pelajaran penting bagi dirinya untuk lebih berhati-hati dalam bertindak.
“Ya, pasti semua manusia harus belajar,” ujarnya singkat.
Baca Juga
Usai sidang, Uya mengatakan bahwa proses selanjutnya akan diserahkan kepada Mahkamah Partai terkait statusnya sebagai kader.
“Ya, diserahkan pada Mahkamah Partai. Saya belum bisa bicara banyak sebelum koordinasi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang pembacaan putusan menegaskan bahwa Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dan dikembalikan ke posisi aktif sebagai anggota DPR RI.
“Menyatakan teradu satu, Saudara Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR,” kata Adang.
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” sambungnya.
Dengan demikian, baik Uya Kuya maupun Adies Kadir kini resmi kembali bertugas di Senayan setelah sempat dinonaktifkan selama proses pemeriksaan etik berlangsung.
(Fajar Ilman)
Eks Anggota Komisi IX DPR, Uya Kuya.