fin.co.id -
Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk dan melantik Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/11/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat transformasi institusi kepolisian menuju lembaga yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.
Pembentukan komisi tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal yang sama.
Dalam upacara pelantikan yang berlangsung khidmat, Presiden Prabowo sendiri yang memimpin langsung pembacaan sumpah jabatan bagi seluruh anggota komisi.
Jimly Asshiddiqie Pimpin Komisi Reformasi Polri
Sosok yang dipercaya untuk memimpin komisi ini bukan orang sembarangan. Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008, ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota Komisi Reformasi Polri.
Jimly dikenal sebagai tokoh hukum yang berpengalaman dan memiliki reputasi kuat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Penunjukan dirinya dianggap mencerminkan keseriusan Prabowo untuk memastikan arah reformasi Polri berjalan dengan prinsip hukum dan etika publik
Sumpah Jabatan Dipimpin Langsung oleh Presiden Prabowo
Dalam prosesi pelantikan, Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan dengan nada tegas dan penuh makna.
Ia membacakan lafal sumpah yang kemudian diikuti oleh seluruh anggota komisi:
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Prabowo, diikuti para anggota komisi.
Presiden juga menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab etis dalam melaksanakan tugas komisi.