Kondisi Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Mulai Sadar, Tapi Belum Bisa Diperiksa Polisi, Ini Alasannya

news.fin.co.id - 13/11/2025, 21:44 WIB

Kondisi Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Mulai Sadar, Tapi Belum Bisa Diperiksa Polisi, Ini Alasannya

Situasi terkini di depan SMAN 72 Jakarta masih dijaga ketat, Selasa, 11 November 2025. - Candra Pratama -

fin.co.id - Polisi hingga kini belum memeriksa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta, yang menggemparkan publik pada Jumat 7 November 2025 lalu.

Alasannya, pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu baru saja sadar dan tengah menjalani masa pemulihan medis.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku sudah dalam keadaan sadar, namun belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.

Advertisement

“ABH kondisi sudah sadar, akan tetapi masih belum bisa diminta keterangan karena masih dalam masa pemulihan,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis 13 November 2025.

Meski begitu, Budi menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus peledakan SMAN 72 Jakarta tetap berjalan. Penyidik tetap bekerja mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap motif serta kronologi peristiwa nahas itu.

Dalam perkembangan terbaru, sebanyak 46 orang saksi yang merupakan siswa SMAN 72 Jakarta telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi tentang kejadian sebelum dan sesudah ledakan terjadi di lingkungan sekolah.

“Riksa saksi anak 46 orang, paralel dengan giat observasi dari APSIFOR,” jelas Budi Hermanto.

APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) dilibatkan untuk mendampingi para saksi anak agar proses pemeriksaan berjalan secara profesional, manusiawi, dan tidak menimbulkan trauma psikologis.

Pendekatan ini penting mengingat sebagian saksi adalah teman sekelas dan rekan pelaku yang mungkin mengalami tekanan emosional akibat insiden tersebut.

Orang Tua Pelaku Sudah Diperiksa Polisi

Advertisement

Selain memeriksa para saksi dari kalangan siswa, polisi juga telah memintai keterangan ayah dari anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus ini.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID