Hukum dan Kriminal

Kondisi Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Mulai Sadar, Tapi Belum Bisa Diperiksa Polisi, Ini Alasannya

news.fin.co.id - 13/11/2025, 21:44 WIB

Situasi terkini di depan SMAN 72 Jakarta masih dijaga ketat, Selasa, 11 November 2025. - Candra Pratama -

Polisi menegaskan, pemeriksaan kepada orang tua pelaku dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, terutama karena melibatkan anak di bawah umur.

Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 96 Orang

Sebagai informasi, peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, di area sekolah yang tengah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Ledakan itu menyebabkan kepanikan besar di lingkungan sekolah dan membuat puluhan siswa serta guru mengalami luka-luka. Berdasarkan data terakhir dari pihak kepolisian, total korban mencapai 96 orang.

Sebagian besar korban mengalami luka bakar ringan hingga sedang, sementara beberapa lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Polisi masih mendalami asal bahan peledak dan motif pelaku, meski dugaan sementara menyebutkan bahwa pelaku membuat bahan peledak rakitan dari bahan kimia yang mudah diperoleh di pasaran.

Penyelidikan Terus Berlanjut, Polisi Janjikan Transparansi

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti meskipun pelaku belum diperiksa. Tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur, dan tim forensik terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.

Ia juga memastikan bahwa polisi menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif, mengingat pelaku masih berstatus anak. Namun, hal itu tidak berarti kasus ini akan dibiarkan begitu saja.

Pihak kepolisian bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Kementerian Sosial juga telah menyiapkan pendampingan psikologis bagi siswa, guru, dan orang tua yang terdampak.

Program ini bertujuan membantu pemulihan mental korban pasca-ledakan agar proses belajar di SMAN 72 dapat kembali normal dalam waktu dekat.

Budi juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi atau informasi palsu mengenai kasus ini, agar tidak memperkeruh suasana dan tidak mengganggu proses penyelidikan.

Derry Sutardi
Penulis