Intinya:
- Integrasi Data Wajib Pajak (Single Profile)
- Tujuan Utama: Deteksi Kekayaan dan Peningkatan Penerimaan
- Dukungan Sistem Digital (Coretax) dan Legalitas
Menkeu Purbaya memastikan Kemenkeu segera menerapkan sistem "Single Profile" yang mengintegrasikan seluruh data wajib pajak, wajib bayar, dan kepabeanan. Langkah ambisius ini bertujuan memudahkan DJP mendeteksi seluruh harta kekayaan wajib pajak, didukung peningkatan sistem Coretax dan legalitas resmi PMK 70/2025, untuk menggenjot penerimaan negara secara maksimal.
fin.co.id - Kabar panas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini benar-benar bikin heboh wajib pajak se-Indonesia! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara, menjawab kekhawatiran masyarakat soal rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengintegrasikan semua data wajib pajak, wajib bayar, hingga pengguna jasa kepabeanan dan cukai dalam format Single Profile.
Mengapa ini penting bagi Anda? Purbaya mengungkapkan langkah ngebrak ini diambil dengan satu tujuan utama: memudahkan DJP mengetahui total harta kekayaan yang dimiliki wajib pajak.
Baca Juga
Siap-siap, Anda tidak bisa lagi menyembunyikan aset!
Strategi Ganda: Single Profile Digenjot, Coretax Ditingkatkan!
Kemenkeu tidak hanya meluncurkan ide, tetapi juga menyiapkan sistem pendukung yang canggih. Untuk memastikan sistem Single Profile ini berjalan mulus dan transparan, Kemenkeu juga berencana meningkatkan kualitas sistem perpajakan digital Coretax.
Menkeu Purbaya meyakinkan, integrasi data ini akan segera terwujud. "Nanti kalau Coretax nya sudah bagus dan lebih baik dari sekarang, itu bisa kelihatan,” tegasnya, memberi sinyal bahwa semua aset wajib pajak akan terpantau jelas di layar DJP.
Bukan Isapan Jempol: Aturan Resmi Sudah Terbit!
Rencana ambisius penerapan Single Profile ini ternyata bukan wacana semata. Kebijakan ini sudah tertulis resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029.
Lalu, apa alasan Kemenkeu mewajibkan sistem integrasi data ini?
Pertama, kebijakan ini hadir sebagai upaya keras Kemenkeu untuk meningkatkan angka penerimaan negara. Dengan data yang akurat, potensi pajak yang bocor bisa tertutup.
Kedua, menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Single Profile juga hadir untuk memperkuat integrasi data dan meningkatkan keakuratan sistem perpajakan secara keseluruhan.
“Dengan itu, integrasi data antar sistem dapat lebih efektif dan efisien,” jelas Rosmauli.
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu)