fin.co.id - Ketentuan tentang polisi aktif yang bisa menduduki jabatan sipil resmi berubah. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri aktif tidak boleh menempati jabatan sipil, kecuali jika mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.
Putusan ini dibacakan dalam sidang MK pada Kamis, 13 November 2025, dan langsung bersifat final serta mengikat.
Dalam putusan tersebut, MK mencabut kekuatan hukum frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri. Menurut MK, frasa itu menimbulkan multitafsir dan membuka peluang penyimpangan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa norma tersebut tidak memenuhi prinsip kepastian hukum.
“Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional,” ujarnya saat membacakan amar putusan.
Keputusan ini otomatis menggugurkan kewenangan penugasan polisi aktif ke jabatan sipil yang selama ini dilakukan melalui restu Kapolri.
Respons Pemerintah, DPR, hingga Akademisi
Putusan MK soal larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil langsung memicu beragam tanggapan. Mulai dari pemerintah, DPR, hingga kalangan akademisi menyuarakan pendapat yang berbeda-beda
1. Pemerintah: Siap Jalankan Putusan MK
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pihaknya akan menaati keputusan MK.
“Namanya keputusan MK, kan final and binding,” ujar Prasetyo di kompleks DPR/MPR.
Pemerintah memastikan seluruh polisi aktif yang kini menjabat di luar institusi kepolisian akan diminta mengundurkan diri dan kembali ke tugas utama mereka.
Menurut Prasetyo, pemerintah hanya menjalankan apa yang telah diputuskan lembaga yudikatif tertinggi terse