Kemnaker: Rumus UMP 2026 Dirombak Total, Penentuan Upah Kini Diserahkan ke Daerah!

news.fin.co.id - 21/11/2025, 19:48 WIB

Kemnaker: Rumus UMP 2026 Dirombak Total, Penentuan Upah Kini Diserahkan ke Daerah!

Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan, hingga kini masih ada empat provinsi yang belum menetapkan UMP 2025.

fin.co.id -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan diberlakukan satu angka secara nasional seperti pada penetapan UMP 2025 yang naik rata-rata 6,5%.

Tahun depan, masing-masing daerah dipastikan memiliki kenaikan berbeda karena formula baru tengah disiapkan pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang merampungkan peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan, sehingga ketentuan batas waktu pengumuman UMP pada 21 November sebagaimana PP 51/2023 kini tidak lagi menjadi acuan.

Advertisement

“Rumusan draf kita sampai sekarang tidak mengarah kepada kenaikan UMP satu angka. Draft, ya, saya tidak mengatakan final. Final itu adalah dokumen yang sudah ditandatangani presiden,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Dengan demikian, UMP 2026 dipastikan lebih fleksibel, tidak lagi seragam seperti kebijakan sebelumnya.

Putusan MK Jadi Acuan

Perubahan formula penentuan UMP 2026 merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024 yang mengamanatkan penggunaan indeks alfa tidak lagi ditentukan pemerintah pusat, melainkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah.

Alfa adalah indeks yang mencerminkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, serta menjadi faktor penting dalam menentukan besaran kenaikan upah.

Menurut Yassierli, mekanisme ini diharapkan menciptakan kenaikan upah yang lebih adil, baik bagi pekerja maupun pengusaha.

“Harapannya, alfa bisa disesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masing-masing provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.

Advertisement

Dengan kata lain, daerah dengan ekonomi lebih kuat dapat memberi kenaikan upah lebih besar, sementara daerah dengan pertumbuhan rendah tidak dipaksa mengikuti angka seragam yang justru berpotensi membebani pelaku usaha.

PP Pengupahan Baru Masih Dirumuskan

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID