fin.co.id - Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi disahkan DPR bersama pemerintah memunculkan gelombang kekhawatiran baru di masyarakat.
Pasalnya, aturan hukum yang mengatur mekanisme penyidikan, penahanan, penyitaan, hingga penyadapan ini dinilai memberi kewenangan lebih besar kepada aparat tanpa kontrol memadai dari lembaga peradilan.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, menegaskan bahwa struktur kewenangan baru ini berpotensi mengancam hak-hak dasar warga negara.
“Warga bisa menjadi korban penyadapan atau penangkapan tiba-tiba tanpa mekanisme pengawasan yang jelas. Itu bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi,” kata Bian dalam keterangannya, Jumat, 21 November 2025.
Dengan kata lain, revisi ini dapat membuka celah bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang, mulai dari penyadapan tanpa izin pengadilan hingga penahanan mendadak yang sulit dikontrol.
Kewenangan Aparat Membesar, Pengawasan Mengecil
Dalam KUHAP yang baru direvisi, aparat penegak hukum diberi ruang lebih luas untuk melakukan:
-
penyadapan,
-
penangkapan,
-
penahanan,
-
penyitaan,
tanpa keharusan meminta persetujuan pengadilan terlebih dahulu.
Menurut Bian, kondisi ini sangat berbahaya bagi negara demokratis.
“Jika penyadapan atau penahanan dilakukan tanpa keterlibatan pengadilan, berarti tidak ada kontrol institusional,” ujarnya.
Padahal, mekanisme checks and balances adalah fondasi utama sebuah negara hukum. Ketika peran pengadilan melemah, potensi abuse of power langsung meningkat.