Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa relokasi guru PPPK bukan sekadar memindahkan orangnya. Ada mekanisme sistem yang harus dipenuhi.
Contohnya:
Guru PPPK dari SMA A (Kota Semarang) dipindahkan ke SMA B (Kabupaten Semarang).
Pemda wajib:
-
Mengubah data kepegawaian guru PPPK tersebut di aplikasi pelayanan kepegawaian BKN
-
Memastikan penempatan baru sesuai dengan Analisis Beban Kerja (ABK)
-
Memastikan kecocokan sesuai Analisis Jabatan (Anjab)
“Kalau perubahan data tidak diinput di sistem, perpindahan akan tertolak otomatis oleh sistem,” tegas Suharmen.
Artinya, pemda tidak bisa asal memindahkan guru tanpa memperbarui datanya di sistem BKN, karena sistem akan menolak dengan sendirinya.
BKN Siapkan Surat Edaran Khusus
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan seragam di seluruh Indonesia, BKN akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur teknis pelaksanaan redistribusi guru PPPK.
Prof. Zudan menjelaskan bahwa SE ini dibuat untuk menjawab kebutuhan pemda yang menginginkan "hitam di atas putih" sebagai dasar hukum implementasi relokasi.
“Pemda selalu beralasan harus ada hitam di atas putih, oke, kami akan buat surat edaran supaya bisa meredistribusi ASN-nya sendiri,” kata Zudan.
Surat edaran ini nantinya juga menjadi pegangan kuat bagi pemda untuk menghindari alasan membuka rekrutmen honorer baru.
Apa Dampak Kebijakan Ini?
Kebijakan redistribusi guru PPPK memiliki sejumlah dampak positif: