Bobson Soroti Kejanggalan OTT Abdul Wahid: Transparansi KPK Dipertanyakan

news.fin.co.id - 24/11/2025, 12:50 WIB

Bobson Soroti Kejanggalan OTT Abdul Wahid: Transparansi KPK Dipertanyakan

Advokat sekaligus penyuluh antikorupsi muda, Bobson Samsir Simbolon.

fin.co.id - Advokat sekaligus penyuluh antikorupsi muda, Bobson Samsir Simbolon menilai terdapat sejumlah ketidakwajaran dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, Senin, 3 November 2025.

Bobson mengkritisi pernyataan KPK mengenai aliran dana pada hari OTT berlangsung. Lembaga antikorupsi itu sebelumnya menyebut ada Rp450 juta yang diserahkan kepada AW melalui Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS), serta Rp800 juta yang diduga diberikan langsung kepada AW.

Namun, menurut Bobson, kondisi di lapangan berbeda. “Namun pada faktanya, pada saat KPK menangkap AW, tidak ada satu rupiah pun ditemukan dari AW. Padahal, seharusnya KPK menemukan uang Rp450 juta dan Rp800 juta itu dari AW karena diserahkan pada hari yang sama dan dalam waktu yang tidak lama pula,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 24 November 2025.

Bobson menambahkan, KPK justru menemukan Rp750 juta di rumah AW di Jakarta Selatan, lokasi yang jauh dari tempat penangkapan di Riau. Ia mempertanyakan, “Mengapa KPK tidak jujur menyampaikan peristiwa penyerahan uang pada 3 November?”

Advertisement

Pada OTT 3 November, KPK mengamankan 10 orang. Keesokan harinya, Selasa, November 2025, KPK mengumumkan penyitaan 9.000 pound sterling dan US$3.000 dari rumah AW di Jakarta. Kemudian, Rabu, 5 November 2025, KPK menetapkan AW, MAS, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN), sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

Bobson juga mempertanyakan sumber uang yang disita dari kediaman AW. Ia menilai KPK tidak memaparkan apakah dana tersebut dikumpulkan oleh Kepala UPT atau diserahkan oleh satu pihak tertentu.

“Hal itu sangat penting untuk mengetahui apakah uang itu masih akan dikumpulkan atau sudah terkumpul lalu menunggu diserahkan? Mengapa KPK tidak menjelaskan hal penting itu?” katanya.

Selain itu, ia menyoroti, KPK tidak mengungkap kapan AW memberikan instruksi kepada MAS dan DAN untuk meminta pungutan kepada para Kepala UPT. Menurutnya, yang justru ditonjolkan adalah penggunaan diksi “hanya satu matahari” dan “jatah preman”, yang kemudian memunculkan stigma negatif terhadap AW. Padahal, menurut Bobson, dua istilah tersebut tidak merepresentasikan sifat atau peran AW dalam rangkaian dugaan pemerasan tersebut.

“Diksi tersebut bukan merupakan perwujudan dari adanya niat meminta sejumlah uang dengan cara memaksa dan mengancam. Mengapa KPK lebih memilih menyematkan diksi ‘hanya satu matahari’ dan ‘jatah preman’ terhadap diri AW daripada menerangkan kapan dan di mana niat AW disampaikan kepada MAS dan DAN,” tegasnya.

Bobson juga menilai keliru pernyataan KPK yang menyebut MAS dan DAN adalah representasi dari AW. Ia menegaskan bahwa dalam tindak pidana, peran masing-masing pihak harus dijelaskan secara jelas dan tidak bisa diwakilkan.

Ia mempertanyakan, apabila KPK menyebut MAS dan DAN sebagai representasi AW, apakah otomatis seluruh tindakan dua orang tersebut menjadi tanggung jawab AW. “Mengapa AW harus bertanggung jawab atas perbuatan dan tindakan dari MAS dan DAN?”

Bobson kemudian menyinggung pertemuan pada Mei antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP, Ferry Yunanda (FRY), dan para Kepala UPT, yang disebut menghasilkan “kesepakatan” mengenai persentase setoran. Jika mengacu pada informasi tersebut, menurut Bobson, ini justru menunjukkan tidak adanya unsur paksaan dalam penyerahan uang, karena dilakukan berdasarkan “kesepakatan” para pihak.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan menunjukkan adanya kebebasan kehendak, sehingga penyerahan uang pada akhirnya merupakan kemauan masing-masing Kepala UPT, bukan tekanan.

Advertisement

“Jika KPK mengakui pada Mei 2025 benar terjadi ‘kesepakatan’ antara FRY dan para Kepala UPT, masihkah terjadi pemerasan pada 3 November?” tanyanya.

Penjelasan Teknis KPK

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID